get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Makan Siang Gratis 2025, Pemkot Tangerang alokasikan Rp30 miliar

Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pj Gubernur Banten harus Paham Pengadaan Barang Jasa

Senin, 05 Februari 2024 | 10:14 WIB
header img
Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pj Gubernur Banten harus Paham Pengadaan Barang Jasa (ist)

SERANG, iNewsBanten - Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, Feby Maulana Sastradijaya mendesak Biro Pengadaan barang Jasa Pemerintah Provinsi Banten segera menginventarisir Sumber Daya Manusia (SDM) dan melakukan koordinasi diantara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing2 untuk merealisasikan percepatan pembangunan agar tidak terhambat berbagai macam kepentingan.

Diketahui dalam pasal 110 Perpres 54 tahun 2010 disebutkan keharusan/kewajiban pengadaan dengan menggunakan catalog LKPP/E-purchesing. Namun Selanjutnya tidak diwajibkan lagi berdasar pasal 50 ayat 5 Perpres 16 Tahun 2018 “ Pelaksanaan E- purchesing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/strategis yang ditetapkan oleh menteri. Kepala lembaga, atau kepala daerah” Sepanjang belum ada penetapan maka dirasa tidak wajib.

Dalam keterangan tertulis Senin (5/2/2024) Feby menjelaskan untuk barang/jasa yang diluar kriteria pemenuhan kebutuhan nasional dam/atau strategis, pengadaan barang/jasanya TIDAK DIWAJIBKAN dilakukan melalui metode E-puchesing. Dalam hal barang jasa yang dibutuhkan tidak termasuk kriteria wajib namun terdapat dalam E-Katalog Elektronik, Keputusan pembelian harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi dengan memberikan kesempatan pada usaha mikro, kecil dan menengah serta pelaku usaha lokal. Mengutamakan Produk dalam negeri sesuai kebutuhan K/L/PD.

"Tapi mengapa PJ Gubernur Banten yang dilansir menurut pernyataan dari kepala biro barjas UKPBJ Banten yang masih mengharuskan tidak ada sistem Tender dan keharusan kewajiban menggunakan E-Katalog sesuai arahan pimpinan. Ini menjadi pertanyaan dan dugaan kecurigaan kami bagi para pelaku usaha lokal untuk berharap keadilan persaingan usaha sehat dapat terlaksana. ada apa? Ujarnya.

Feby menambahkan hal tersebut dirasa masih akan menjadi persoalan ke depan, Kami menduga marak akan terjadi KKN, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang terindikasi dapat terjadi persekongkolan pada proses mekanisme belanja barang jasa, belanja kontruksi secara e-katalog.

"Berdasar analisa kajian dan diskusi kami banyak ditemui dugaan penyedia yang dipilih tanpa adanya kompetisi yang disenyalir ada dugaan kecurangan dalam pemilihan penyedia, produk dan harga, serta adanya ketidak sesuaian syarat dan ketentuan pada lampiran dokumen yang dapat menyebabkan maladministrasi," jelasnya. 

Feby menjelaskan disisi lain itu juga diduga terjadi pemborosan anggaran atau kelebihan pembayaran/kemahalan harga, harga timpang yang jauh dari Standar Harga tanpa mengacu pada SSH dan HPS. Karena metode E katalog yang dilakukan hanya dengan cara negosiasi suka-suka. Untuk itu kami berharap OPD harus dapat memilah dan memetakan tingkat resiko rendah/tinggi sebagai parameter dalam pelaksanaan pekerjaan untuk menentukan metode yang akan dalam pengadaan barang/jasa baik secara E-katalog ataupun Tender dengan memberikan hasil rekapitulasi penyerapan anggaran dengan baik.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut