SERANG, iNewsBanten – Seorang pengedar sabu yang merupakan residivis berinisial PO (45) terciduk saat sedang berpesta sabu bersama seorang janda. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Saat digerebek, tampak paket sabu dan alat hisap atau bong yang masih berada di atas kasur yang diduga baru saja dipakai PO bersama SA (26) tersebut. PO juga diketahui merupakan residivis dan sempat mendekam di LP Serang pada 2018 lalu.
“Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 dalam kasus yang sama. Keduanya diamankan saat menggunakan sabu pada Sabtu 6 Mei,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (22/5/2023).
Yudha menjelaskan penangkapan pengedar sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Usai mendapatkan laporan, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kontrakan.
“Sabtu sekitar pukul 21.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu,” kata Yudha.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan 1 paket sabu di atas kasur dan bong yang didalamnya masih terdapat sabu. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 2 paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.
“Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti paket sabu, bong dan handphone. Kaleng bekas rokok berisi 2 paket disembunyikan dalam kamar,” papar Yudha Satria.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp 3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kemudian sabu itu dijual kembali oleh pelaku dengan modus mencari keuntungan.
“Sabu dibeli seharga Rp 3.150.000 dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO,” tambah Michael.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi