Sebagai informasi, Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023).
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (28/4/2023).
Ferdy Sambo cs sebelumnya sudah mengajukan banding atas vonisnya dari hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan banding tersebut, hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, di mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Sumber:
https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-lawan-vonis-mati-ajukan-kasasi-ke-pn-jaksel
Editor : Mahesa Apriandi