get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Selesai Dikerjakan, Proyek Penanganan Longsoran Jalan Milik PUPR Banten, Sudah Retak Lagi

Waduh! Tidak Selesaikan Pekerjaan 100%, LKPP Blacklist Dua Proyek Lelang di DPUPR Banten

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:53 WIB
header img
Proyek jembatan Jati Pulo yang dikerjakan PT SINABUNG (Foto: Nurlan/iNewsBanten)

SERANG, iNewsBanten - Proyek di Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni PT SINABUNG dan PT TITIAN SAKTI MANDIRI masuk daftar hitam.

Proyek Pekerjaan Jembatan Jati Pulo yang dikerjakan PT SINABUNG dan Pekerjaan pembangunan jalan Cipanas - Warung Banten yang dikerjakan PT TITIAN SAKTI MANDIRI diduga masuk daftar hitam yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Pada 19 Mei 2023. dalam pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Papan informasi pekerjaan jembatan jati Pulo yang dikerjakan PT SINABUNG (doc.Nurlan/iNewsBanten)

 

PT SINABUNG di umumkan penayangan nya pada 19 Mei 2023 dengan masa berlaku sanksi 11 Mei 2024 dengan SK Penetapan PA/KPA DPUPR.

Selain PT SINABUNG ada Juga PT TITIAN SAKTI MANDIRI yang diumumkan di tanggal yang sama yaitu pada tanggal 19 Mei 2023, sehingga diberikan sanksi pada 11 Mei 2023 sampai dengan 11 Mei 2024 yang dikeluarkan LKPP melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR Provinsi Banten.

Berdasarkan data yang dihimpun iNewsBanten PT SINABUNG yang beralamat Perum Jaya ASRI Blok AH. NO 11 A ENTROP - Jayapura (Kota) - Papua. dan PT TITIAN SAKTI MANDIRI yang beralamat Jl. Puri Kencana Raya B3 no 1, Serpong Utara - Tangerang Selatan, ditayangkan blacklist 19 Mei 2023 Sebagai daftar hitam.

Diketahui daftar pelanggaran SK Penetapan yang dikeluarkan DPUPR dengan No: 027/SK.274 DPUPR/2023 dengan pelanggaran yang mengacu peraturan LKPP No.4 Tahun 2021 Lampiran 2 angka 3.1 huruf g yang berbunyi penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut