get app
inews
Aa Text
Read Next : Santri di Pandeglang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Mata Elang

Polisi Tangkap 3 Matel yang Peras Santri, 3 Masih Buron

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:55 WIB
header img
Tiga orang mata elang ditangkap Polresta Tangerang lantaran diduga memeras seorang santri di Jalan Raya Serang, Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa).

Tangerang, iNews Banten - Polresta Tangerang menangkap tiga orang debt collector (DC) atau mata elang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang santri di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026). Saat itu, korban yang merupakan santri asal Kabupaten Pandeglang tengah dalam perjalanan menuju rumah saudaranya di wilayah Cikupa.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban dihentikan secara paksa oleh enam orang yang diduga mata elang. Mereka menggunakan tiga sepeda motor dan kemudian membawa korban ke sebuah kantor perusahaan.

"Korban diberhentikan secara paksa oleh mata elang. Kemudian korban digiring menuju ke tempat kantor perusahaan matel. Di situ korban diintimidasi, dituduh motor yang digunakannya itu merupakan hasil curian," ujar Septa, Jumat (21/8/2026).

Menurut Septa, korban kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya memberikan Rp500 ribu kepada para pelaku.

"Di situ terjadi negosiasi sehingga turun Rp500 ribu. Itu pun dilakukan transfer oleh korban sebanyak dua kali yaitu Rp300 ribu dan Rp200 ribu melalui akun rekening e-wallet," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polresta Tangerang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang terduga pelaku.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka ditangkap di wilayah Panongan dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran. Polisi mengaku telah mengantongi identitas mereka.

"Sampai sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari di mana saja yang diduga merupakan pelaku yang terlibat. Untuk informasi identitasnya sudah kami kantongi," katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun," tutur Septa.

Septa menegaskan, polisi akan menindak tegas praktik pemerasan yang dilakukan oknum mata elang terhadap pengendara sepeda motor.

Polresta Tangerang juga telah mengaktifkan kring serse untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang-orang yang dicurigai melakukan tindak pidana di lapangan.

"Kita juga sudah mengaktifkan kring serse, yang artinya terhadap orang-orang yang dicurigai di lapangan akan kita lakukan pemeriksaan awal," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut