Polisi Tangkap Tawuran Pelajar Bersajam Di Depan KP3B Provinsi Banten Dan Tetapkan Tersangka
SERANG. iNewsBanten - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menangkap kelompok pelajar di Kota Serang, Banten yang melakukan serangan sehingga melukai pelajar lainnya di parkiran Alfamart atau depan kantor pusat pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (7/6/2023).
Aksi tawuran pelajaran ini terekam kamera CCTV dalam rekaman kamera CCTV Alfamart di jalan raya Syech Nawawi Al-Bantani depan perkantoran Gubernur Banten kawasan pusat pemerintahan Provinsi Banten. Sejumlah kelompok pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Serang, Banten melakukan penyerangan dengan senjata tajam secara brutal.
Penyerangan tersebut dilakukan terhadap pelajar Setia Budi Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten. Empat pelajar menjadi korban dalam serangan brutal kepada pelajar tersebut, Dua pelajar mengalami luka pada lengan dan satu pelajar lainnya alami luka pada telunjuk dengan kulit terkelupas akibat sabetan senjata tajam.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Sofwan Hermanto mengatakan berbekal rekaman CCTV satuan reserse kriminal Polresta Serang Kota berhasil meringkus lima belas pelajar dari dua SMK Negeri di Kota Serang, Banten sebagai pelaku penyerangan.
"Delapan pelajar berperan sebagai Joki, tujuh pelajar berperan sebagai pelaku penyerangan dan koordinator tawuran. Empat dari tujuh pelajar sudah ditetapkan sebagai tersangka," Ujarnya.
Lebih lanjut, pelajar yang diamankan merupakan pelajar kelas satu dan dua, mereka terlibat tawuran dengan pelajar SMK dari Lebak, Banten menggunakan senjata tajam. Dari tangan pelajar tersebut polisi merampas senjata tajam berupa celurit dan golok. Para pelaku tidak dihadirkan dalam ekspose kasus dihadapan orangtua masing-masing dan guru karena masih dibawa umur, Kamis (8/6/2023), Imbuhnya.
Sofwan menambahkan motif penyerangan tersebut karena unjuk kekuatan di Media Sosial (Medsos), pelajar SMK Negeri di Kota Serang menyiarkan tayangan tawuran secara Live di Medsos tayangan tersebut direspon pelajar SMK dari Lebak Banten yang sengaja datang ke Kota Serang untuk melakukan tawuran.
"Polisi masih mendalami peran masing-masing pelajar yang melakukan penyerangan dengan senjata tajam, pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terancam Pasal 170 KUHP dan undang-undang darurat," Tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi