get app
inews
Aa Text
Read Next : Kanwil Ditjenpas Banten Berikan Remisi Natal kepada Narapidana Kristen

Ini Ketentuannya, Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:33 WIB
header img
Foto: Ilustrasi Jamaah Haji

JAKARTA, iNewsBanten
Sejak calon jemaah memasuki asrama haji Asuransi sudah berlaku. Jemaah haji reguler Indonesia akan menerima asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

"Apabila setelah memasuki asrama jemaah meninggal dunia, mereka akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan," kata Direktur Layanan Haji Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut