“Kami berharap setiap parpol dapat melakukan perbaikan dokumen sesuai ketentuan. Sisi lain, kami juga membentuk Posko Helpdesk Pencalonan. Jika ada hal yang harus dikonsultasikan, kami siap melayani. Kami akan melayani bukan saja kepentingan parpol tapi juga para pemilih,” kata Agus.
Anggota Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi sejumlah dokumen bacaleg, masih ditemukan adanya kekurangan. Karena itu, Bawaslu berharap parpol dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan perbaikan.
“Khususnya dokumen yang sangat urgen, seperti validitas ijazah dan status hukum seseorang. Ini yang kemudian menjadi persoalan ketika si bacaleg tersebut terpilih menjadi anggota DPRD,” ucap Rudi.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, dalam masa perbaikan, parpol diharuskan melakukan pengajuan dengan membawa dua dokumen fisik ke kantor KPU.
Editor : Mahesa Apriandi