SERANG, iNewsBanten – Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. Penahanan dilakukan setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang menyerahkan pejabat teras itu pada Senin (26/6/2023).
Pantauan di lokasi, Sarudin menjalani pemeriksaan terlebih dahulu selama satu jam di ruang Pidana Khusus Kejari Serang. Dengan terdiam, usai diperiksa dirinya digiring memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam pemeriksaannya, Sarudin didampingi Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha dan kuasa hukumnya Pampang Rara.
Farhan mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memberikan pendampingan hukum meski saat ini Sarudin juga sudah menunjuk pengacara.
“Segala upaya sudah kita lakukan baik secara kooperatif, komunikasi dan sampai akhirnya terjadi penahanan. Sebetulnya itu yang sudah kita lakukan dari kewenangan pemerintah daerah. Pasti (pendampingan hukum dari Pemkab), kalau pendampingan hukum pak Sarudin sudah menunjuk pendamping hukum untuk menjelaskan dan klarifikasi apakah kemudian substansi perkaranya masuk ke dalam unsur materil itu tadi,” ujar Lalu kepada awak media, Senin (26/6/2023).
Farhan menjelaskan berdasarkan kasus yang disangkakan kepada mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang itu, Sarudin diduga mendapatkan sejumlah uang dari seorang pengusaha. Uang itu sejumlah Rp400 juta.
“Kalau dilihat dari yang disangkakan, pak Sarudin menerima sesuatu dari pengusaha itu. Meminjamnya Rp400 juta ya ke pihak lain, Rp400 juta tapi perusahaannya yang meminjam bukan pak Sarudinnya,” jelas Farhan.
Berdasarkan pemeriksaan Sarudin di Polresta Serang, dirinya mengaku tidak menerima uang sepeser pun, namun ia hanya memastikan jika proyek pengadaan langsung berupa mebel itu memang ada di BPKAD pada tahun 2016 lalu.
Kepastian itu diminta oleh pengusaha agar mendapat kucuran dana dari investor untuk menjalankan proyek di BPKAD.
“Oh enggak ada (enggak terima uang-red). Tadi sudah disampaikan di proses penyidikan bahwa ditekankan berkali-kali apakah Pak Sarudin mendapatkan keuntungan dari kerja sama yang dilakukan dengan perusahaan investor itu tidak ada makanya kan kita harus menunggu,” sambung Farhan.
“Pak Sarudin cuma memastikan proyek yang ada di BPKAD saat itu memang betul ada. Pengusaha ini kan menjanjikan ke investor bahwa pekerjaan itu ada makanya kemudian investor memberikan uang kepada si pengusaha. Untuk mendapatkan keyakinan itu, investor kan butuh diyakini bahwa memang betul kegiatan itu ada di BPKAD,” terang Farhan.
Disinggung mengenai informasi munculnya korban-korban lain dari Sarudin, Farhan mengatakan dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya cuma diberikan mandat untuk mendampingi pak Sarudin dalam proses komunikasi dengan pihak polres. Adapun perkara lain atau mungkin orang-orang yang pernah meminjamkan saya juga tidak tahu sejauh itu,” ucapnya.
Sementara itu, Pengacara Sarudin yakni Pampang Rara mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
“Penahanan ini kita berusaha hormati kan salah satu upaya pelengkap prosedur yang harus kita hargai, iya (proyek BPKAD-red) kurang lebih seperti itu tahun 2017,” ucap Rara seraya meninggalkan wartawan.
Informasi yang diperoleh kasus ini terjadi ketika Sarudin masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang pada 2016 lalu. Dirinya diduga melalukan proyek pengadaan langsung berupa mebel di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta BPKAD.Saat itu, guna mendapatkan proyek, ia meminta kepada seorang pengusaha asal Pandeglang untuk memberikan uang dengan nominal hingga ratusan juta. Uang itu disanggupi oleh pengusaha yang telah dijanjikan akan memenangkan proyek tersebut.
Namun ketika pengumuman, rupanya sang pengusaha tidak mendapat proyek yang telah dijanjikan. Selang setahun kemudian tepatnya 2017, baru diketahui pemenang dalam proyek pengadaan langsung mebel itu adalah teman dekat dari Sarudin.
Perkara itu kemudian dilaporkan dan diselidiki oleh Sat Reskrim Polresta Serang pada 2018 lalu. Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana.
Usai hasil gelar perkara, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana terhadap Sarudin dalam kasus tersebut yakni penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta.
Editor : Mahesa Apriandi