Uka menerangkan pihaknya sempat membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Banten, dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit berplat nomor B 6710 UAF, uang tunai Rp.1,4 juta dan 1 buah sabit pemotong rumput milik korban.
"Hasil visum tidak ditemukan luka-luka lain pada tubuh secara kasat mata yang dapat menyebab kematian. Dari keterangan pihak keluarga, korban memiliki riwayat sakit lambung dan pernah disarankan untuk dirawat tapi korban menolak," terangnya.
Uka menegaskan pihak keluarga kemudian meminta jenazah korban bisa dibawa oleh keluarga untuk disemayamkan, dan menolak diotopsi.
"Anak korban menolak untuk dilakukan otopsi dan menerima secara ikhlas kematian bapaknya sebagai takdir dari yang maha kuasa," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi