get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengumuman! Usai Liburan Lebaran Pemerintah Berlakukan WFH 2 Hari pada Selasa dan Rabu

Situs Jombingo Diblokir Pemerintah! Diduga Sudah Banyak Rugikan Masyarakat

Minggu, 09 Juli 2023 | 00:36 WIB
header img
OJK Blokir situs Jombingo (doc istimewa)

Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan laporan yang diterima dari masyarakat terkait Jombingo kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

PPATK dan Bank Indonesia juga akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.

Legal artinya produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga pemerintah yang mengawasi.

"Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843335/situs-jombingo-diblokir-beroperasi-tak-sesuai-izin-dan-rugikan-masyarakat

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut