MAKASSAR - iNewsBanten- Jemaah haji asal Makassar, Suarnati Daeng Kanang, viral setelah memakai emas 180 gram sepulang dari Makkah, Arab Saudi. Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah memeriksa perhiasan itu dan memastikan bahwa emas itu imitasi.
Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan terhadap jamaah haji asal Makassar yang pamer emas sepulang dari tanah suci. Hasilnya, Bea Cukai mengungkap jika emas yang digunakan rupanya adalah emas imitasi yang dibeli dari Arab Saudi. Untuk menguji emas milik jamaah haji tersebut, Bea Cukai menggandeng pihak Pegadaian.
Jamaah haji kloter pertama asal kota Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang (40) menjalani pemeriksaan klarifikasi selama tiga jam di kantor Bea Cukai Makassar pada Senin (10/7/2023). Pemeriksaan ini terkait gaya pamer emasnya senilai 180 gram di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar usai tiba dari tanah suci menjalani ibadah haji pada 5 Juli 2023.
Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika membeberkan hasil pemeriksaan serta pengujian emas bersama Pegadaian, dengan menyebut emas yang digunakan rupanya adalah imitasi yang dibeli saat menjalani ibadah haji.
Surat keterangan keabsahan hasil pengujian emas tersebut, kata dia, diterbitkan langsung oleh Pegadaiaan Kantor Cabang Pasar Butung Makassar. Lantaran perhiasan yang digunakan jamaah haji tersebut terungkap hanya imitasi dan nilai harga tidak lebih dari ketetntuan bea masuk international maka dilakukan pembebasan pajak.
“Terkait dengan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, kami telah mengunjungi kediaman yang bersangkutan, kemudian kami melakukan konfirmasi permintaan keterangan, beliau menyambut hangat dan koperatif pada Bea Cukai termasuk menunjukkan perhiasan, emas yang dia bawa pada saat turun dari pesawat,” kata Ria.
Pihaknya juga sudah melakukan pencocokan dengan video yang viral, dan kesimpulannya emas yang diperlihatkan adalah perhiasan yang sama yang dibawa pada saat dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
“Berdasarkan penelitian kami sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut adalah bukan emas. Iya berarti imitasi, kemungkinan seperti itu,” jelas dia.
“Benar yang bersangkutan menyampaikan bahwa barang tersebut memang dibeli dari luar negeri. Kurang lebih harganya sekitar Rp900.000, jadi di bawah Rp1 juta,” tambah dia.
Berdasarkan ketentuan, biaya barang impor yang masuk ke tanah air dikenaikan pajak jika nilainya di atas USD500 atau setara sekitar Rp7 juta.
“Ketentuan dalam barang bawaan penumpang yang tiba dari international memang ada pembebasan USD500. Jadi ketika barang tersebut berada di bawah ketentuan, maka akan diberikan pembebasan bea masuk. Karena memang barangnya bukan emas, yah jadi nilainya tidak sampai ratusan juta tidak lebih dari USD500,” kata dia.
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi