CILEGON, iNewsBanten - Publik dihebohkan beredarnya isu rencana pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN di Indonesia pada 17–21 Juli 2023 di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun tegas menolaknya.
“Kalau benar aktivis LGBT se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu pemerintah diperkenankan, maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Anwar Abbas, Selasa 11 Juli 2023, dikutip dari mui.or.id.
Ia melanjutkan, jika mengizinkan pertemuan itu, pemerintah bakal melanggar konstitusi Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut, pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama," jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi