CILEGON, iNewsBanten - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon Polda Banten tengah menggelar Operasi Patuh Maung 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai terhitung dari 10 hingga 23 Juli 2023, hingga hari ini pelaksanaan kegiatan operasi patuh Maung 2023 memasuki hari ke-9.
Kasat Lantas Polres Cilegon Polda Banten AKP Riska Tri Ardita mengatakan terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Maung. Seperti, pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas serta berboncengan lebih dari satu.
Jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Maung saat ini adalah pelanggaran yang kasat mata misalnya tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari satu, Selasa (18/07/23).
"Hingga hari ke 9 pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2023 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten, sejumlah pelanggaran dilakukan para pengguna kendaraan yang dikenai teguran 199, dan sanksi tilang sebanyak 73. Dengan dominan pelanggar mulai usia 26-30 tahun ada 16 pelanggar, untuk jenis-jenis pelanggaran yang terjadi antara lain tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, dan tidak menggunakan safety belt," Ucap Riska Kasat Lantas Polres Cilegon saat dikonfirmasi iNewsBanten.
"Kami menghimbau kepada para personel Polres Cilegon khusunya jajaran Satlantas Polres Cilegon dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP, tetap mematuhi aturan lalulintas dan menjadi tauladan bagi masyarakat agar aman tertib dan lancar berlalulintas. Sementara itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi aturan dan rambu lalulintas, supaya tetap tertib, aman dan lancar dijalan," Ungkapnya.
Lanjut Riska, dengan adanya pelaksanaan Operasi Patuh Maung ini agar masyarakat semakin mematuhi aturan dan tertib berlalulintas, berkurangnya angka pelanggaran lalulintas, dan berkurangnya angka laka lantas dan fatalitas laka lantas.
"Langkah-langkah yang dilaksanakan dari Satlantas Polres Cilegon agar masyarakat lebih sadar akan hukum dan mengikuti aturan berkendaraan dengan cara melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang berlalulintas serta penyampaian UU lalulintas no 22 tahun 2009, bangsa yang rakyatnya disiplin dan tertib berlalulintas merupakan cermin moralitas bangsa. Semoga masyarakat Cilegon khusunya dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dengan patuh dan tertib berlalu lintas diharapkan pula dapat mengurangi angka kejadian laka lantas dan tingkat fatalitas laka lantas bisa diminimalisir dan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi