SERANG, iNewsBanten - Universitas Islam Negri (UIN)mengadakan sosialisasi penyuluhan Hukum pertanahan dalam pengabdian masyarakat bertempat di kantor desa Salira, Selasa 8 Agustus 2023
Dalam kegiatan tersebut dihadiri dari sekertaris desa Salira serta perangkat desa dan tingkat rt atau rw, dan turut hadir juga dari pihak siswi UNIBA, kegitan ini menjadikan hari yang istimewa untuk Siswa siswi KKN (Kulia Kerja Nyata) dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Adapun tema yang di emban adalah “Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Pertanahan). Dalam pengabdian masyatakat
Universitas UIN berinisiatif melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di desa Salira kecamatan Puloampel Kabupaten Serang, dalam hal ini memandang perlu bahwa desa Salira merupakan wilayah yang sangat potensial terealisasi banyak nya perindustrian diwilayah Puloampel, yang memungkinkan bakal munculnya permasalahan terkait pertanahan.
Salah satu perwakilan dari Kukerta 7 UIN SMH Banten Achmad Fahruroji dalam sambutannya dengan kesempatan ini fahruroji berterima kasi dalam penyedian tempat dalam kegiatan penyuluhan hukum pertanahan yang Sudah barang tentu sebagai penyelenggara pemerintahan selain minimnya wawasan masyarakat dan aparatur juga berdampak pada terhambatnya penyelesaian pembangunan.
Atas dasar inilah UIN membawa misi untuk memberikan penguatan pengetahuan dan wawasan terkait hukum pertanahan, sekaligus memperkenalkan dan mempromosikan keberadaan Universitas Islam Negri di Banten dengan visi kedepan setelah di kenal maka di harapkan banyaknya anak murid lulusan SLTA/SMK melanjutkan studinya di Kampus UIN.
Sementara Sekertaris Desa Agus Setiawan sekaligus pemberi materi Kami sangat menyambut baik kegitan pengabdian masyarakat oleh pihak UIN di Desa Salira Agus selaku sekdes dalam memaparkan dalam kegiatan sosialisasi Penyuluhan Hukum pertanahan di Desa Salira,
Selanjutnya beliau berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus menerus dilakukan sehingga dapat membuka ruang diskusi yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan penyelenggara pemerintahan dalam rangka penyelesaian beberapa kasus yang ada terkait pertanahan diwilyahnya
Permasalahan pertanahan kerap kali terjadi karena minim dan lemahnya administrasi pertanahan/agraria di tingkat desa dan masyarakat.
Selain itu juga Agus menggambarkan terkait ulasan yang persoalan tana di sekitar desa Salira kecamatan Puloampel ada beberapa kampung yang juga merupakan lokasi dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga berpotensi terjadinya berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya.
Beberapa materi yang terhimpun di paparkan oleh pihak narasumber dimulai dari apa yang dimaksud pendaftaran tanah pertama kali, proses dan prosedur pendaftaran tanah, serta pelaksanaan pendaftaran tanah. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan berbagai kasus yang terkait dalam pelaksanaan pendaftaran tanah serta konsekuensi hukum yang terjadi.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut berikan dalam bentuk; Dialog, Diskusi dan Tanya Jawab. Begitu banyaknya pertanyaan disampaikan oleh Para siswa siwi KKN dari UIN, Staf Desa dan yang mewakili masyarakat sangat berharap mendapatkan edukasi dan pencerahan yang dirasakan selama ini terpendam tak bisa terungkapkan.
Editor : Mahesa Apriandi