SERANG, iNewsBanten - E-katalog memungkinkan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan mudah dalam proses pemilihan penyedia, tinggal klik dan negosiasi pada www.katalog.lkpp.go.id dengan jaminan kualitas dan harga terbaik dari penyedia yang kredibel. Kelebihan lainnya adalah lebih transparan karena informasi produk seperti gambar, fungsi, spesifikasi teknik, asal barang dan harga serta penyedia dapat diketahui publik, di samping hasil negosiasi dari pembeli sebelumnya dapat diketahui pembeli berikutnya, menandakan perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah. Namun demikian jika ada pejabat yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum.
Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi F. Maulana Sastradijaya mengatakan sistem e katalog lokal yang saat ini berjalan sudah baik. Namun perlu ada evaluasi pada pelaksanaannya.
“Aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal pengawasannya. Kalau aturan dibuat terus nanti malah enggak selesai-selesai, tinggal pengawasannya,”ungkap F. Maulana Sastradijaya melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023)
Maulana menjelaskan, evaluasi yang harus dilakukan, masih ada dugaan beberapa modus penyelewengan yang mungkin dapat saja terjadi di e katalog lokal. Mulai dari mengunggah persyaratan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai produk dan kualifikasi administrasi yang ditayangkan ke publik mengikuti SK yang dikeluarkan Biro Barjas Pemprov Banten Indikasikan adanya kebocoran data informasi rencana anggaran.
Dimana pihak penyedia tertentu diduga sudah tahu terlebih dahulu informasi rencana anggaran belanja dan belanja produk barang serta persyaratan administrasi dokumen pengadaan e katalog dari pejabat internal.
“Jadi enggak kompetitif lagi proses pemilihannya karena pasti hanya penyedia tertentu aja yang tahu akan kebutuhan pelaksanaan dalam mengenai ini, karena e katalog lokal di Pemprov Banten belum menggunakan sistem mini kompetisi," ungkap Maulana.
Maulana menerangkan juga pada implementasi e katalog lokal masih banyak paket pekerjaan yang jenis barang sangat beragam dan kebutuhan volumenya hanya dipenuhi oleh 1 (satu) penyedia. Dalam hal ini penyedia dipaksa (dengan risiko pidana) untuk menyediakan seluruh kebutuhan PPK/User, tanpa didukung keseusaian administrasi dan kemampuan yang memadai.
"Pertanyaannya, bagaimana mengetahui kemampuan peserta dalam menyediakan kebutuhan PPK/User? Akhirnya, diperlukan market analisis untuk mengetahui kemampuan penyedia dalam menentukan struktur pembentuk harga dan teknis serta kemampuan jaminan modal. Hal ini bisa didapatkan dari pengalaman sebelumnya atau berdasarkan informasi dari asosiasi penyedia atau organisasi profesi,"jelasnya.
Maulana menambahkan sistem e-procurement yang dibanggakan pemerintah daerah memang nyaris tak bisa menutup celah KKN, seperti Proyek Strategis Daerah (PSD) yang mana dalam pelaksanaanya harus mendapat Pengawalan dan Pegamanan (Walpam) dari Aparat penegak hukum. Namun akibat kurangnya sosialisasi penggunaan e katalog lokal terhadap penyedia dan Pejabat pengadaan maka dilakukan pendampingan oleh pokja biro Barjas.
"Namun di bawah kendali pejabat tinggi atau pimpinan kekuasaan sehingga masih rentan dapat terjadi benturan kepentingan (conflik of interst) diintervensi kebijakan politik memberikan celah kesempatan pilih kasih dalam proses pemilihan penyedia (Red Karpet) akibat kurangnya upaya pengawasan yang melekat selama proses penawaran pemilihan penyedia," jelasnya.
Sementara modus penyelewengan yang berlangsung dalam e-procurement bisa terjadi hampir di semua tahapan.
“Harapan dari kebijakan berbasis digital oleh pemerintah, dengan tujuan efektivitas dalam mencegah KKN masih minim karena tidak menyentuh akar masalahnya yaitu dapat menghindari korupsi politik dan adanya kongkalikong dibalik meja”jelasnya.
Maulana sebagai Paguyuban pengusaha pribumi berharap Birokrasi yang bersih dan akuntabel dengan tujuan utama mengurangi lubang-lubang kecil yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk memperkaya diri sendiri. Diperlukan seleksi yang baik dari pimpinan daerah khususnya PJ Gubernur Banten untuk menempatkan orang-orang terbaik dalam mengelola pengadaan barang jasa.
Editor : Mahesa Apriandi