Baliho Caleg Bikin Semrawut Kota Cilegon, Ini Tanggapan Satpol PP dan Bawaslu
CILEGON, iNewsBanten - Banyaknya pohon di Kota Cilegon yang digunakan untuk media iklan dan APk. Kebanyakan pemasangan tersebut tak berizin bahkan ada yang di paku di pohon. Perlu penertiban masif karena jumlahnya kini kian banyak. Akhirnya beberapa masyarakat menggangap kota cilegon kumuh dan tidak indah.
Sejumlah banner yang terpasang di tepi jalan itu mulai dari partai politik, perusahaan, perumahan. Namun sejauh ini paling banyak banner dari parpol dengan memampang foto bakal calon legislatifnya. Adanya banner musiman dari parpol ini disayangkan sejumlah masyarakat. Mereka menilai bahwa Baner/spanduk/baliho tersebut membuat kotor dan menghilangkan estetika.
Kondisi itu mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Pencegahan Gangguan Trantibum, Faruk Oktavian disela-sela kesibukannya, ia membalas chat wa iNews Banten, ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyisiran, untuk melakukan patroli rutin dengan target penertiban spanduk, baliho atau iklan promosi yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Pasalnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 juga mengotori pemandangan. Pada hari (senin 31/07) pihak satpol PP Kota Cilegon telah menertibkan 75 buah baliho, kebanyakan baliho komersil, patroli ini akan terus kita laksanakan, jelasnya.
“Beberapa spanduk/baliho sudah kami tertibkan atau belum penertiban ke APK. Dan kami sudah melakukan koordinasi dengan bawaslu keterkaitan APK ini. Kami sekarang menunggu konfirmasi Bawaslu untuk melakukan penertiban bersama alias menunggu surat tembusan dari pihak Bawaslu Kota Cilegon, pihaknya tinggal menunggu dari pihak Bawaslu Cilegon untuk bersama-sama melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku," Katanya.
Lebih lanjut, Faruk mengutarakan ketertiban, keamanan, dan keindahan Kota Cilegon menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak tanpa terkecuali. Sebab, perihal ini tidak bisa hanya di tangani oleh pemerintah melainkan harus menjadi kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu Pemasangan poster dengan memaku di pohon berdampak buruk dan fatal sekali. Selain melanggar peraturan daerah tentang K3, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengkroposan, yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena kropos dan menimpa pengguna jalan! Siapa yang rugi? apa kita masih menyalahkan alam? seharusnya kita sadar itu, Paparnya.
“Satpol PP Kota Cilegon tidak pernah membatasi, apalagi melarang. Kita hanya kendalikan siapapun yang mau memasang atribut atau apapun itu, semua itu ada wadah tersendiri. Kalau bentuknya promosi atau bisnis silahkan, tapi pohon bukan menjadi media pemasangan papan informasinya,” ujarnya kepada iNews Banten via chatt watshap, Rabu (6/2023).
Untuk itu, ia berharap, masyarakat dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP untuk menjadikan Kota Cilegon sebagai Kota yang bersih dan nyaman, dengan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita ingin kota kita terlihat indah dan bersih, ketika orang datang atau melewati Kota cilegon walaupun tidak diakui sebagai kota yang bersih paling tidak mereka tidak mengatakan kota kita kotor, kumuh, dan tidak teratur,” Pungkasnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menanggapi terkait hal APK, ia mengatakan pemasangan APK diluar jadwal kampanye Bawaslu cilegon sudah mengimbau kepada partai politik peserta pemilu terkait dengan APS dan APK agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam pasal 79 peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Terkait alat peraga kampanye yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 harus segera ditertibkan yang pasti Bawaslu Kota Cilegon akan berkordinasi dengan Dinas Pol PP Kota Cilegon, karena terkait ketertiban kebersihan dan keindahan sesuai perda no 5 tahun 2003, Ungkapnya kepada awak media, Rabu (6/9/2023).
"Dan kami menghimbau terhadap partai politik berserta caleg, agar memperhatikan segala ketentuan peraturan yang berlaku, APS dan APK adalah media komunikasi terhadap pemilih sudah barang tentu harus terpasang dengan baik dan penuh tanggung jawab," Ujarnya.
Pihak Bawaslu Cilegon sudah keluarkan surat himbauan terhadap partai politik, artinya upaya tetap kita lakukan tentunya sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, Tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi