Sementara Penyuluh Anti Narkoba Kota Cilegon, Hizkia Raymond Sinaga mengatakan, setidaknya terdapat tiga kelurahan di Kota Cilegon yang merupakan daerah rawan narkoba dan ditetapkan menjadi zona merah.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, tiga kelurahan tersebut adalah Kelurahan Jombang, Kelurahan Masigit, termasuk Kelurahan Sukmajaya yang merupakan tempat Pandawa Ganjar mengadakan penyuluhan bahaya narkoba.
“Maka penyuluhan ini sangat penting karena kalau sudah kena akan lebih banyak resikonya. Maka pencegahan itu menurut saya perlu diturunkan kepada masyarakat,” kata dia.
Hizkia berharap penyuluhan yang telah dilakukan di Kelurahan Sukmajaya dapat menjadi motor penggerak warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungannya masing-masing demi mewujudkan Indonesia maju.
“Pesan saya buat masyarakat Cilegon lebih aware lagi, lebih sadar lagi betapa bahayanya narkoba ini. Pesannya untuk lebih konkret lagi melakukan penjagaan, berkomunikasi, dan sebagainya,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi