PANDEGLANG, iNewsBanten - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap dua pemuda asal Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kedua orang tersebut diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, dua warga Cigeulis yang diamankan yakni Sumarno alias Togel dan Romi Alfarizi. Keduanya diringkus di kediamannya pada Kamis (21/9/2023)
“Awalnya kami menangkap tersangka Sumarno di kediamannya dengan beberapa barang bukti sabu. Setelah diinterogasi, dia mengaku bahwa masih ada bukti lain yang disimpan di kediaman rekannya Romi Alfarizi,” kata Ilman, Selasa (26/9/2023).
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka Romi Alfarizi di kediamannya yang tidak jauh dari rumah Sumarno. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 25,27 gram, 1 buah tas, 1 timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, dan 1 unit handphone.
“Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap alias tuna karya, mereka juga mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama 2 bulan. Kalau berdasarkan pengakuan, mereka biasanya menjual sabu dengan cara transfer, jadi setelah uang ditransfer ke mereka nanti sabu tersebut disimpan di suatu tempat dan lokasi itu dikirim ke pemesan,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga masih memburu 1 orang rekan tersangka yang diduga kuat menjadi pemasok sabu untuk mereka.
“(Pemasok) berinsial I, dia warga luar Pandeglang. Kami ancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi