get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Supir Ngantuk, Truk Seruduk Mobil Dumtruk yang Sedang Parkir Dibahu Jalan Bojonegara Ampel

Polsek Bojonegara Amankan 18 Remaja, yang Diduga Hendak Tawuran 2 Kelompok

Selasa, 26 September 2023 | 20:15 WIB
header img
IPTU Putu Ari Sanjaya Putra Kapolsek Bojonegara saat press conference, Selasa (26/09) foto istimewa

CILEGON, iNewsBanten - Polsek Bojonegara Polres Cilegon bersama masyarakat telah mengamankan 18 remaja hendak tawuran yang terjadi pada hari ini Minggu (23/09) sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Pasar Desa Bojonegara Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.

Kapolsek Bojonegara IPTU Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, bahwa Polsek Bojonegara Polres Cilegon telah mengamankan 18 remaja yang hendak tawuran Minggu tanggal 23 September 2023 sekira jam 02.30 WIB Kampung Pasar Desa Bojonegara Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.

"Rencana tawuran tersebut diduga sudah di rencanakan oleh kedua kelompok yang lokasi pertemuan tawurannya disekitar Kampung Kejangkungan Desa Bojonegara Kabupaten Serang," Ucap IPTU Putu Ari Sanjaya Putra saat press conference, Selasa (26/09/2023).

Lebih lanjut lagi IPTU Putu Ari Sanjaya Putra menjelaskan, Kejadian tersebut dipicu diduga adannya permasalahan antara kedua kelompok yaitu kelompok GAZA CILEGON 1996 dengan kelompok KKR.

 

 

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat Piket Polsek Bojonegara langsung mendatangi TKP dan sebelum terjadi tawuran para pelaku sudah melarikan diri selanjutnya anggota piket mambawa saksi-saksi dan mengamankan orang- orang yang diduga kelompok yang akan melakukan tawuran," Ungkapnya.

Lanjut IPTU Putu, 18 Remaja tersebut setatusnya masih pelajar dan modus mereka melakukan hal seperti itu untuk Mencari Popularitas antara kelompok Gangster yaitu kelompok Gaza Cilegon dan Kelompok KKR, disini kami tidak dilakukan penahanan terhadap mereka hanya pembinaan saja dan diwajibkan untuk menjalani wajib lapor di Polsek Bojonegara Polres Cilegon sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan serta berkordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Serang dan mengembalikan yang bersangkutan kepada kedua orang tuanya.

"Kami menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban tindak pidana pastikan pukul 21.00 WIB putra dan putrinya sudah berada dirumah apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau meresahkan masyarakat hubungan Polsek terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon," Tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut