CILEGON, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menduga Wakil Wali Kota Cilegon melakukan ajakan atau mempromosikan calon legislatif dari partai keadilan sejahtera (PKS), Selasa (10/10/2023) Cilegon.
Diduga Wakil Wali Kota Cilegon tersebut melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dalam pasal 283 dijelaskan, pejabat negara, ASN tidak boleh, atau dilarang mengimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Dengan adanya hal tersebut Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta dikonfirmasi oleh beberapa wartawan setelah kegiatan dialog capaian pembangunan Kecamatan Cilegon, Wakil Wali Kota Cilegon tersebut enggan menjawab.
Bahkan Sanuji hanya menjawab ke bawaslu ajah...ke banwaslu ajah sampai berulang ulang sambil berjalan dan menghindar dari beberapa wartawan, dan berkata ke Bawaslu ajah...ke Banwaslu ajah.
Sementara itu pihak Bawaslu Kota Cilegon juga telah memanggil Sanuji Wakil Wali Kota Cilegon untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Editor : Mahesa Apriandi