Jurnalis Korban Pengeroyokan Oknum Polisi Lapor ke Polda Banten
SERANG, iNewsBanten- Jurnalis Ekbis Banten, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh sejumlah anggota kepolisian saat meliput demonstrasi refleksi HUT ke-500 Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang.
Laporan itu dilayangkan ke Polda Banten pada Jumat, (9/10/2026).
Kuasa hukum Aden, Abdul Malik Fajar, mengatakan timnya telah menyiapkan hasil visum untuk mendukung laporan terkait luka-luka yang dialami korban.
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dengan menggunakan Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 juncto Pasal 18, terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Fajar menilai, dugaan penghalangan kerja jurnalistik terlihat dari tindakan perampasan telepon seluler milik Aden dan penghapusan rekaman yang diambil saat peristiwa berlangsung.
“Kalau dilihat dari kronologis peristiwa, saudara rekan kita Aden ini saat peliputan dia mengambil gambar dan kemudian alat pengambil gambar itu atau telepon selulernya dirampas dan kemudian bukti ataupun hasil dari peliputan itu dihapus, tidak ada dan hilang,” ujarnya.
Editor: Mahesa Apriandi