get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Hitung Cepat Sementara Pilgub Banten 2024, Paslon Andra-Dimyati Unggul dari Airin-Ade

Pengertian Khutbah, Syarat, Rukun dan Tata Caranya dalam Islam

Jum'at, 05 Juli 2024 | 04:12 WIB
header img
Khatib menyampaikan khutbah saat pelaksanaan salat (Foto:List)

JAKARTA, iNewsBanten- Pengertian khutbah adalah menyampaikan nasihat dan pesan tentang takwa. Secara umum, pengertian khutbah adalah kegiatan berdakwah mengajak atau menyeru orang lain untuk meningkatkan ketakwaan, keimanan, dan pesan keagamaan lainnya dengan rukun dan syarat tertentu.

Syarat khutbah Jumat penting diketahui bagi Anda yang besok bertugas sebagai khatib. Sebelum tampil di hadapan para jamaah, ada baiknya simak pembahasan berikut ini.

Dilansir dari laman Bimbingan Islam, inilah penjelasan mengenai syarat khutbah Jumat.

Syarat-syarat Khutbah Jumat

Khutbah pada shalat Jumat adalah salah satu bagian dari rukun shalat Jumat. Khutbah Jumat disampaikan oleh seorang khatib dan terdiri dari dua sesi. Terdapat 10 syarat untuk dua khutbah Jumat tersebut, antara lain:

1.Khatib harus berjenis kelamin laki-laki.

2.Khatib yang memberikan khutbah harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil.

3.Khatib harus menutup aurat.

4.Khatib harus berdiri jika mampu melakukannya.

5.Khutbah harus dilakukan pada waktu dzuhur setelah azan kedua shalat Jumat.

6.Isi dari kedua khutbah Jumat harus didengar oleh sekurang-kurangnya 40 jamaah laki-laki.

7.Khatib harus duduk sebentar dengan tenang atau istirahat sejenak di antara dua khutbah.

8.Khutbah pertama dan khutbah kedua harus dilakukan secara berturut-turut, begitu juga antara khutbah dan shalat Jumat.

9.Rukun-rukun khutbah Jumat harus disampaikan dalam bahasa Arab.

10.Terdapat lima rukun khutbah yang harus dilaksanakan, yaitu:

a. Mengucapkan Alhamdulillah, dengan menggunakan kata-kata yang memuji Allah.

b. Bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan menyebut nama Nabi secara jelas, seperti Nabi, Rasul, atau Muhammad. Tidak cukup dengan menggunakan kata ganti.

c. Memberikan wasiat takwa dengan menggunakan kata-kata apa pun yang mengandung makna takwa.

Ketiga rukun di atas merupakan rukun dari dua khutbah. Kedua khutbah tersebut dianggap sah jika memenuhi ketiga hal berikut:

Membacakan salah satu ayat dari Al-Quran dalam salah satu dari dua khutbah. Ayat yang dibacakan harus jelas, tidak cukup hanya membaca ayat yang terdiri dari huruf muqaththa'ah (seperti alif lam mim) yang terdapat di awal surat.

Berdoa untuk kaum mukminin dalam khutbah kedua dengan menggunakan doa-doa yang telah dikenal secara umum (ma'ruf).

Adab Khatib

Ada dua belas adab khatib, berikut uraiannya:

1.Adab khatib sebelum azan dikumandangkan.

2.Berangkat menuju masjid dengan hati dan pikiran yang tenang.

3.Jika sudah sampai di masjid, dianjurkan untuk melakukan shalat sunnah sebelum duduk menunggu waktu shalat Jumat.

4.Khatib sebaiknya percaya diri dan merasa terhormat karena berkhutbah adalah tugas keagamaan yang penting.

5.Naik dan berdiri di mimbar dengan khusyuk, mengingat Allah dengan berdzikir untuk membangun suasana yang sakral.

6.Menatap jamaah dan mengucapkan salam.

7.Duduk sejenak untuk mendengarkan azan.

8.Adab khatib setelah azan dikumandangkan.

9.Sampaikan khutbah dengan sikap tawadhu, tanpa menunjukkan arogansi, dan hindari menyampaikan khutbah seperti orasi.

10.Materi yang disampaikan haruslah bermanfaat.

11.Memberikan isyarat kepada jamaah untuk berdoa, misalnya dengan mengangkat tangan sehingga jamaah bisa mengaminkan doa tersebut.

Adab khatib setelah iqamat.

-Khatib turun dari mimbar.

-Pastikan suasana tenang dan bertasbih.

-Dianjurkan membaca bacaan dalam shalat dengan tartil.

-Menyusun tata cara khutbah Jumat sesuai dengan sunnah.

-Khatib berdiri di mimbar dan mengucapkan salam.

-Duduk menunggu azan dan menirukan azan.

-Berdiri dan memulai khutbah sesuai dengan rukun khutbah.

-Disarankan menghadapkan wajah ke arah jamaah.

-Setelah selesai menyampaikan khutbah pertama, khatib duduk sejenak, kemudian bisa menyampaikan khutbah kedua.

-Durasi penyampaian khutbah sebaiknya tidak lebih lama dari durasi shalat Jumat.

-Mengeraskan suara ketika berkhutbah.

-Menyudahi khutbah dengan berdoa memohon ampun kepada Allah.

Konsekuensi dari tidak melaksanakan syarat dan rukun khutbah Jumat adalah tidak sahnya shalat Jumat. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah radliyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah dengan dua khutbah, beliau duduk di antara keduanya, dan kembali berkhutbah sambil berdiri.

Berdasarkan hadis ini, ulama sepakat bahwa khutbah Jumat adalah salah satu syarat sah shalat Jumat.

Oleh sebab itu, khatib yang tidak melaksanakan salah satu syarat atau rukun khutbah, seperti ia berhadats di tengah khutbah, lupa atau tertinggal membaca salah satu rukun khutbah, maka khutbahnya tidak sah dan wajib diulangi.

Demikian pula shalat Jumat yang terlanjur dilaksanakan, juga wajib diulangi, baik bagi khatib sendiri maupun jamaah. Alasannya, karena shalat Jumat tidak didahului oleh khutbah yang sah.

Dikecualikan, jika yang ditinggalkan adalah perkara samar, seperti hadats. Jika setelah Jumatan, imam baru menyadari atau diketahui berhadats, sementara makmum tidak mengetahui, maka tidak ada kewajiban mengulangi shalat Jumat bagi makmum. Adapun imam tetap berkewajiban mengulangi shalatnya.

Begitu pula syarat atau rukun yang termasuk perkara lahir dan dapat diketahui para makmum, seperti bagian luar pakaian imam/khatib terkena najis, rukun-rukun khutbah tertinggal (yang notabene bisa terdengar oleh makmum), maka para jamaah diwajibkan mengulangi Jumatan. Hukum ini dijatuhkan karena para makmum dinilai teledor dan tidak teliti atas kesalahan imam yang bersifat lahir. Ditegaskan oleh Syaikh Khatib al-Syarbini:

"Jika imam terlihat nyata-nyata dalam keadaan junub atau berada dalam keadaan hadats seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tidak wajib bagi makmum untuk mengulangi shalat yang telah diikuti, kecuali jika hal itu terjadi pada hari Jumat. Pada kasus ini, terdapat penjelasan khusus yang akan dijelaskan pada tempatnya. Namun, jika najis tersebut tidak terlihat secara jelas, maka tidak wajib

mengulangi shalat karena para makmum tidak disalahkan atas ketidaktelitian mereka, kecuali jika hal itu terjadi pada hari Jumat. Dalam kasus ini, shalat Jumat wajib diulangi karena para makmum dianggap kurang teliti dalam kondisi tersebut."

(Syaikh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, halaman 484).

Sumber:

https://www.inews.id/lifestyle/muslim/inilah-syarat-khutbah-jumat-para-khatib-wajib-tahu/3

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut