Ingatkan Ancaman Kematian Biota Laut, KNPI Cilegon Minta PT CAA Patuhi Kebersihan Pesisir
CILEGON, iNewsBanten - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon, Idho Meilano, meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah pesisir untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan laut dan pantai, menyusul masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah kawasan pesisir Cilegon.
Idho menegaskan, persoalan sampah pesisir bukan hanya isu kebersihan semata, melainkan menyangkut hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta keberlangsungan mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir.
“Kami melihat masih ada tumpukan sampah di wilayah pesisir dan laut. Ini menjadi ancaman nyata bagi kehidupan biota laut dan berdampak langsung terhadap nelayan serta masyarakat pesisir,” ujar Idho Meilano kepada iNewsBanten, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Idho, setiap aktivitas industri di wilayah pesisir wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, pengelolaan wilayah pesisir dan laut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan pesisir harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem serta kepentingan masyarakat lokal.
Idho menyebutkan, perusahaan yang beroperasi di kawasan pesisir, termasuk PT Chandra Asri Alkali (CAA), diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif perizinan, tetapi juga menjalankan komitmen nyata di lapangan, seperti pengelolaan limbah yang baik, pengawasan area pesisir, serta program kebersihan laut yang berkelanjutan.
Editor : Mahesa Apriandi