Seorang Kakak Tega Bacok Adik Ipar di Picung Pandeglang, Ini Pemicunya
Edi menjelaskan, perebutan hak tanah itu baru terjadi hari ini karena sebelumnya pelaku diketahui jarang berada di rumah lantaran bekerja di luar kota. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berupaya menenangkan kedua belah pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pelaku selama ini kerja di luar kota dan jarang pulang. Pelaku sudah diamankan di Polsek Picung, sedangkan korban sudah dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ke (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
“Dalam kasus ini barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah golok dan serangka kayu. Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat ke (2), ancamannya 5 tahun,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi