get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek BTS 4G Negara Rugi 8 Triliyun, 16 Orang Jadi Tersangka

Dugaan Anggaran Kunker Fiktif, Kejari Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 08:41 WIB
header img
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Tangkapan Layar/iNews.id.

iNews Banten - Tersangka berinisial IG. Sebagai tersangka kasus dugaan anggaran kunjungan kerja (kunker) fiktif. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan mantan Ketua DPRD Blora periode 2014 -2019.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko membenarkan kabar tersebut, bahkan sudah dirilis melalui Instagram (IG) @kejari-blora.

Mantan Kades di Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Rp400 Juta
"Benar, kita tetapkan satu tersangka berinisial BS. Kan sudah ada di IG", ungkap Jatmiko, Rabu (18/10/2023). Dikutip dari iNews.id.

Dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 terdapat 64 kegiatan kunker sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik.

"Dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut tercantum tersangka "BS" Selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Daerah Fiktif", jelas Jatmiko.

Setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah, berdasarkan laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana korupsi kegiatan kunker luar daerah, Pimpinan dan anggota DPRD Komisi C Kabupaten Blora Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan nomor Surat SA-548/PW11/5.1/2020, tanggal 10 November 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah Wasis Prabowo, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 625.451.450.

Terpisah ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp BS juga membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus kunker fiktif tersebut. ",Ya, mas", jawabnya singkat.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut