Proyek BTS 4G Negara Rugi 8 Triliyun, 16 Orang Jadi Tersangka
iNews Banten - Berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung selalu mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G. Hal itu dilakukan agar proyek pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna, khususnya bagi masyarakat terdepan, terpencil dan tertinggal. Adapun upaya lain yakni penindakan terhadap proyek BTS 4G.
Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan 16 Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dari keseluruhan Tersangka, sudah beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi