get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkosa lstri Orang di Kandang Ayam, Kades Dijebloskan ke Penjara

Kadis DPMDT dan 3 Rekannya Dijebloskan ke Penjara, Keluarga Histeris

Selasa, 24 Oktober 2023 | 07:42 WIB
header img
Foto: Keluarga Tersangka Histeris (Tangkapan layar/list).

iNews Banten - Pada senin 23 Oktober 2023. Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, Abdurrahman beserta tiga rekannya ditahan Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Mereka terjerat kasus dugaan gratifikasi Bimbingan Teknis Pra Tugas 202 Kepala Desa se-Lampura Tahun 2022 lalu.

Dalam proses penahanan di Kejari, tangis histeris istri mengiringi penahanan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi bimbingan teknik (bimtek) kepala desa. Berkas perkara ini sudah P-21 sehingga Polda Lampung melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Empat tersangka digiring dari Ruang Pemeriksaan Kejari Lampung Utara menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah setelah berkas perkara diteliti selama enam jam. Mereka dijebloskan ke Rutan Kotabumi. Istri dan keluarga tersangka sontak menangis histeris.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang menjelaskan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi bimtek kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara Abdurahman, dua pegawai dinas Ismirham Adi Saputra dan Ngadiman serta rekanan Nanang Rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

"Setelah kami teliti kurang lebih selama 4 jam berkas telah lengkap. Dan secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandarlampung untuk disidangkan. Untuk terdangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kasi Intel Guntoro Janjang, Senin (23/10/2023). Dikutip dari iNews.id.

Kanit II Subdit III Tipikor Polda Lampung Kompol M Hendrik bersama anggota melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena berkas perkara sudah lengkap.

Abdurahman merasa diperas Rp1,5 miliar oleh oknum polisi. Kompol M Hendrik enggan berkomentar. Dirinya hanya fokus dalam penanganan berkas perkara bimtek kades tersebut.

"Kami hanya fokus pada  proses perkara ini dan kami limpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap. Soal itu (isu pemerasan) no coment," ujar Kompol Hendrik.

Kasus bimtek kades mencuat sejak Rabu 27 April 2022. Dua petinggi Dinas PMDT Lampung Utara ditetapkan menjadi tersangka dugaan menerima fee dari perusahaan penyelenggara bimtek dengan anggaran Rp1,5 miliar. Anggaran miliaran rupiah itu terkumpul dari 202 kepala desa dengan setoran masing-masing Rp7,5 juta per orang. Abdurrahman mengakui penerimaan Rp30 juta dari penyelenggara bimtek untuk operasional. Bimtek berlangsung di Hotel Horison Bandarlampung, 26-27 Maret dan Jawa Barat, 28-31 Maret 2022.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut