Lantas korban memviralkan video tersebut di media sosial. Kemudian Satreskrim menangkap tersangka saat nongkrong bersama temannya di bilangan Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bersama tersangka yang berstatus masih mahasiswa disita satu unit mobil yang dikendarai pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk ancam korbannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, aksi koboi tersangka karena emosi atau tidak terima diklakson korban. Setelah pelaku berkendara secara ugal-ugalan.
Bersama tersangka yang berstatus masih mahasiswa disita satu unit mobil yang dikendarai pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk ancam korbannya. Sedangkan plat nomor yang tidak terpasang saat tersangka beraksi karena mobil sedang dalam modifikasi sehingga dicopot .
Tersangka MAP mengaku tidak mampu menahan emosi karena tidak terima diklakson. Senjata tajam bukan miliknya, namun milik temannya yang tertinggal di dalam mobilnya.
Dalam kesempatan ini, tersangka meminta maaf kepada masyarakat yang telah di buat resah atas tindakannya. Atas aksi koboinya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara karena memiliki senjata tajam dan perbuatan tidak menyenangkan.
Editor : Mahesa Apriandi