Disita, Aset Milik Terpidana Aria Trisna Sutmanta Perkara Tindak Pidana Perpajakan
iNews Banten - Telah dilakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA dalam perkara tindak pidana perpajakan, Rabu 8 November 2023. Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431 K/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 09 Juni 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P – 48A) Nomor: PRINT-4308/M.5.19/Fuh.2/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023.
Sita eksekusi dilakukan akibat perbuatan Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA selaku Direktur Utama PT Java Tehnik Indonesia menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ke KPP Pratama Sidoarjo Utara mengakibatkan kerugian pendapatan6 negara senilai Rp1.925.835.600.

Adapun objek yang dilakukan sita eksekusi yaitu:
Editor : Mahesa Apriandi