Disita, Aset Milik Terpidana Aria Trisna Sutmanta Perkara Tindak Pidana Perpajakan
Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan Sita Eksekusi terhadap kedua aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA senilai Rp 3.851.671.200. (tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah).
Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Pihak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Pihak Kelurahan Gununganyar Tambak. (K.3.3.1)
Editor : Mahesa Apriandi