Tiga Tersangka Pemerasan PT Gandasari Energi Dibekuk, Lima Pelaku Masih Buron
SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar dugaan kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap PT Gandasari Energi di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (9/7/2026).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, perkara bermula dari pemberian dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Gandasari Energi kepada kelompok nelayan sejak 2022 sebagai dampak kegiatan reklamasi.
Perusahaan telah menyalurkan sebagian dana kepada sejumlah kelompok nelayan dan organisasi. Namun, setelah aktivitas reklamasi berhenti sekitar 18 bulan, sisa pembayaran belum direalisasikan.
Editor : Mahesa Apriandi