Tiga Tersangka Pemerasan PT Gandasari Energi Dibekuk, Lima Pelaku Masih Buron
Tak berhenti di situ, pada 6 Juli 2026 para pelaku kembali mendatangi area perusahaan dan naik ke kapal yang sedang bersandar sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni SA (40), SU (43), dan NS (51).
SA diduga menerima dana CSR organisasi sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan, menuntut pembayaran CSR untuk 18 bulan berikutnya, serta mengoordinasikan aksi massa.
SU diduga berperan menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, menjadi koordinator lapangan, hingga membagikan uang kepada peserta aksi.
Sementara NS diduga menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan unjuk rasa, dan bertindak sebagai penasihat kelompok.
Polisi juga masih memburu lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial SJ, IB, MA, SU, dan SK.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kesepahaman, berita acara penyaluran dana CSR, kwitansi penerimaan uang, rekaman video pertemuan dan aksi unjuk rasa, foto kegiatan, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Editor : Mahesa Apriandi