Tiga Tersangka Pemerasan PT Gandasari Energi Dibekuk, Lima Pelaku Masih Buron
Kamis, 09 Juli 2026 | 22:07 WIB
Penyidik menduga para pelaku melakukan pemerasan dengan memanfaatkan ancaman aksi unjuk rasa, penghentian kegiatan reklamasi, hingga pendudukan kapal perusahaan untuk memaksa PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi