get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Penyekapan dan Pengeroyokan Aktivis Lebak Naik ke Polda Banten, Polisi Mulai Buru Fakta

Tiga Tersangka Pemerasan PT Gandasari Energi Dibekuk, Lima Pelaku Masih Buron

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:07 WIB
header img
Konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Banten. Foto: ist

Penyidik menduga para pelaku melakukan pemerasan dengan memanfaatkan ancaman aksi unjuk rasa, penghentian kegiatan reklamasi, hingga pendudukan kapal perusahaan untuk memaksa PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut