Pengurus LKK di Kelurahan Kota Sari Kota Cilegon Diduga Nyaleg Diam-diam
CILEGON, iNewsBanten - Ada salah satu calon legislatif (Caleg) yang diduga saat ini masih berstatus sebagai ketua Karang Taruna di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon-Banten, dan diduga juga sepertinya pihak kelurahan setempat membiarkan terkait hal itu dan hanya merujuk kepada Perwal Walikota (Perwal).
"Diketahui, Calon Legislatif (Caleg) tersebut atau diduga masih menjabat sebagai ketua Karang Taruna Kelurahan Kotasari ini dari partai PAN dapil 4."
Erdi, SH, Aktifis Brantas Provinsi Banten mengatakan, berdasarkan informasi peraturan walikota (Perwal) Pemerintah Kota Cilegon menegaskan kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) baik RT, RW, PKK, Posyandu hingga Karang Taruna untuk tidak terlibat dalam praktik politik pada Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan agar pengurus LKK tetap fokus dalam menjaga keamanan dan ketentraman wilayah bukan menjadi anggota partai politik.
"Perwal tersebut, ada sejumlah aturan yang menjadi dasar LKK dilarang menjadi anggota partai politik. Aturan itu tertuang pada Permendagri nomor 18 tahun 2017 tentang LKK (Lembaga kemasyarakatan kelurahan) dan LKD (Lembaga kemasyarakatan desa), Perwal (Peraturan Walikota nomor 73 tahun 2022 tentang kelembagaan permasyarakatan kelurahan, dan diundangkan dalam lembaran daerah nomor 74 tahun 2022," Katanya kepada iNews Banten.
Lebih lanjut Erdi, SH, diketahui, jika ada pengurus LKK yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dan tim sukses partai politik maka diminta oleh pihaknya untuk mundur.
“Dalam aturan sudah jelas LKK wajib mengundurkan diri karena banyak yang mencalonkan diri atau menjadi tim sukses bacaleg di Pemilu 2024. Pengurus LKK tidak boleh rangkap jabatan,” menurut informasi perwal, Sambungnya.
Berdasarkan tersebut, ada 6 lembaga yang masuk pada LKK diantaranya Karang Taruna, RT/RW, Posyandu dan Tagana.
“Memang tidak ada sanksi tegas apapun bila ada pengurus LKK rangkap jabatan menjadi bacaleg atau menjadi simpatisan partai. Kami menyerahkan semua kepada masyarakat jika himbauan ini tidak diindahkan oleh mereka. Silahkan masyarakat yang menilai sendiri,”
Edaran tersebut sudah dikeluarkan sebagai langkah Pemkot menciptakan kondusivitas di tahun politik 2024. Untuk bisa berjalan dengan bagus, lebih nyaman dan kondusif, Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari menanggapi dan menyampaikan menurut Perwal LKK No 73 Tahun 2022, ada 6 macam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Yaitu LPMK, RT, RW, PKK Kelurahan, Karang Taruna dan Posyandu.
Sedangkan menurut Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017, tidak ada aturan yang melarang LKK untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu, Terangnya.
"Bahkan dalam Peraturan Bawaslu ataupun Peraturan KPU tidak ditemukan aturan yang melaranag LKK untuk masuk dalam Partai Politik," Sambungnya.
Namun Bawaslu Kota Cilegon tetap berkordinasi dengan pemerintah dan jajaran panwascam agar mengimbau stakeholder setingkat agar unsur LKK tidak menyalah gunakan jabatanya untuk kepentingan pencalonan, Imbau dan tandasnya.
Selain itu, Lurah Kota Sari, Aliyah ketika dikonfirmasi tim iNews Banten via Handphone selulernya pada Selasa (7/11/2023) ingin mempertanyakan hal (Pengurus LKK Nyaleg_Red) tersebut dan hingga sampai saat ini belum dapat tersambung.
Editor : Mahesa Apriandi