CILEGON, iNewsBanten - Baru-baru ini ramai diperbincangkan tentang pengungsi Rohingya, setelah beberapa minggu mereka terombang-ambing dari Bangladesh menuju Indonesia.
Ratusan pengungsi Rohingya diketahui tiba di wilayah Aceh, Indonesia. Lima perahu yang membawa hampir 900 orang, telah tiba di Indonesia Bagian Barat. Lebih dari 500 warga sipil Rohingya telah mendarat di Provinsi Aceh, Indonesia.
Mengutip sumber lain, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi berbicara tentang ratusan pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh dengan menggunakan perahu. Kementerian menekankan, Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menerima pengungsi.
Kapal-kapal telah berangkat dari Bangladesh dan negara bagian Rakhine di Myanmar selama lebih dari satu dekade. Jumlah ini meningkat sejak tahun 2017, ketika militer Myanmar mengusir lebih dari 700.000 warga sipil Rohingya dari negara bagian Rakhine ke Bangladesh.
Orang-orang rela mengambil resiko dengan melakukan perjalanan berbahaya menggunakan kapal yang kelebihan muatan dan tidak memiliki perlengkapan yang memadai untuk melakukan perjalanan laut yang penuh gejolak menuju Indonesia dan Malaysia.
Menurut UNHCR (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi), diperkirakan 3.545 orang telah melakukan perjalanan laut yang berbahaya pada tahun 2022, naik dari sekitar 700 orang pada tahun 2021. Dari jumlah tersebut, setidaknya 348 orang gagal menyelesaikan perjalanan mereka, menjadikannya salah satu tahun yang paling mematikan bagi pelayaran perahu Rohingya sejak tahun 2014.
Mengutip sumber lain, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Retno L. P. Marsudi berbicara tentang ratusan pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh dengan menggunakan perahu. Kementerian menekankan, Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menerima pengungsi.
Juru bicara Kementerian, Muhammad Iqbal menekankan Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 (pengungsi yang diakui secara internasional dan menguraikan perlindungan hukum, hak-hak dan bantuan yang berhak diterima oleh seseorang pengungsi).
Dia menyatakan bahwa Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951. Oleh karena itu, Indonesia tidak mempunyai kewajiban dan kapasitas untuk menerima pengungsi, apalagi memberikan solusi jangka panjang terhadap pengungsi tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi