INTERNASIONAL, iNewsBanten - Etnis Rohingya di Myanmar terpaksa pergi dan mencari perlindungan ke negara lain akibat persekusi yang dialami di daerah asal mereka. Meskipun begitu, beberapa negara tidak menerima dan menolak kedatangan mereka.
Salah satu yang menolak kedatangan etnis Rohingya yakni Negeri Jiran, Malaysia. Pada 27 Juni 2020, setidaknya 31 pria dan 9 wanita Rohingya mengaku bersalah atas tuduhan memasuki negara tanpa izin imigrasi yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Malaysia, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar RM10.000 atau sebesar Rp33,5 juta, hingga mendapat enam cambukan.
Mengutip Human Rights Watch, penetapan hukuman yang diberikan Malaysia terhadap Rohingya termasuk ilegal dan melanggar hukum Internasional. Tentu pengungsi tidak boleh dihukum atas pelanggaran imigrasi, dan tentu pelarian yang dilakukan dianggap wajar.
Editor : Mahesa Apriandi