get app
inews
Aa Text
Read Next : Irah Fauziah dari Gesbica UIN Banten Terpilih Peserta Bintang Radio Indonesia 2024

Malaysia Berlakukan Hukum Cambuk dan Usir Kaum Rohingya! Bagaimana dengan Hukum di Indonesia Sendiri

Jum'at, 12 Januari 2024 | 18:11 WIB
header img
Gelombang mengerikan pengungsi Rohingya (doc istimewa)

Tentu alasan Malaysia menolak atau memberi hukuman tidak dilandasi faktor. Berikut 3 alasan Malaysia menolak Rohingya.

1. Telah 'Membanjiri' Wilayah Malaysia

Melansir DW, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wan Junaidi dan pihaknya menemukan sebuah perahu berisi sekitar 500 orang pada Rabu, 13 Mei 2015 di lepas pantai Penang, Malaysia.

Tidak hanya itu, mereka juga menemukan kapal lain berisi 300 orang yang telah dipulangkan. Pada Mei 2015, Malaysia telah memulangkan 1.000 imigan lainnya yang mendarat.

Wan Junaidi mengatakan bahwa negara telah memperlakukan Rohingya dengan manusiawi. Namun bukan berarti mereka seenaknya berdatangan dan memenuhi wilayah Malaysia.

Wan Junaidi mengakui dan menyadari tindak kekerasan telah dialami Rohingya di negara asalnya, Myanmar. Ia dan pihaknya ingin mengirimkan pesan agar Myanmar dapat memperlakukan rakyatnya dengan kemanusiaan.

2. Tingginya Gelombang Covid-19

Pada 2020, tingginya kasus penyebaran Covid-19 menjadi persoalan dan ketakutan besar bagi sebagian besar negara, tak terkecuali Malaysia.

Mengutip Reuters, Malaysia sempat menolak pengungsi Rohingya karena tengah dilanda kesulitan ekonomi dan sumber daya.

Tidak hanya itu, di tengah pandemi Covid-19, ujaran kebencian dan sentimen 'anti-imigran' terhadap Rohingya tersebar di media sosial.

3. Tidak Menandatangani Perjanjian

Sama halnya Indonesia, Malaysia tidak menandatangani 1951 Refugee Convention. Artinya Malaysia tidak berkewajiban untuk menangani masalah pengungsi.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut