get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban

Polisi Serang Tembak Komplotan Pencuri Motor, Begini Kronologisnya

Rabu, 27 Desember 2023 | 17:40 WIB
header img
Polisi Serang Tembak Komplotan Pencuri Motor

SERANG, iNewsBanten - Petugas Polres Serang berhasil menangkap empat komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor

Dua dari pelaku harus ditembak polisi karena mencoba kabur saat penangkapan.

Para pelaku yaitu AS asal Lampung, AF asal Tangerang, dan BA bersama ADR berasal dari Palembang. Sebagian pelaku merupakan residivis.

Dalam aksinya para pelaku mengincar motor yang biasanya terparkir di halaman rumah, kontrakan atau kos-kosan. Setelah itu para pelaku merusak gembok pagar rumah korban dan setelah berhasil masuk mereka mengincar motor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan motor tersebut.

Mereka juga mempersenjatai diri mereka dengan 3 Air soft gun, golok, dan 2 pisau. “Tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Serang. Ada 10 TKP lagi yang rata-rata di wilayah provinsi banten dan ada di wilayah luar banten di Bogor,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (27/12/2023).

Para pelaku kemudian menjual motor hasil curian tersebut ke daerah Pandeglang dengan rataan harga motor dari Rp1 juta sampai Rp3 juta.

Polisi berhasil mengamankan keempatnya di wilayah Legok, Tangerang setelah sebelumnya ada 3 laporan pencurian di wilayah kabupaten Serang di bulan Oktober, November, dan Desember yaitu di Kecamatan Bandung, Kecamatan Jawilan, Kecamatan Kopo.

“Jadi 4 tersangka ini beberapa orang memang residivis dengan perbuatan yang sama, sudah lebih dari 10 kali TKP. 2 pelaku ditembak karena mencoba kabur,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut