Kakek Tukang Somay Diduga Cabuli Seorang Bocah Dibawah Umur di Gerem Kota Cilegon, Waspadalah
CILEGON, iNewsBanten - Diduga seorang kakek (61) melakukan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun di Link. Dermage, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, Rabu (27/12/2023) sekira pada pukul 10.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul bahri, membenarkan peristiwa tersebut. Di mana unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.

"Awalnya saudara AM (17) sedang bermain HP di rumah lalu datang saudari JH (45) menanyakan ayah dari AM kemudian AM menjawab bapak lagi keluar lalu saudari JH mengatakan udah kamu aja, saudara AM menuju ke tempat kejadian di depan rumah ibu MM yang beralamat di linkungan dermage malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol Kota Cilegon," ujar Syamsul.
"Setelah sampai saudara AM mengintip dan melihat korban Bunga (10) sedang dicabuli oleh tukang somay, saat AM mempergoki, tukang somay tersebut menarik tangannya lalu merangkul saudara AM dan mengatakan agar tidak mengatakan hal tersebut, setelah itu tukang somay pergi dan membawa sepedanya lalu AM cari tukang somay tersebut menggunakan sepeda motor setelah satu kilometer AM ketemu tukang somay dan mengajak tukang somay tersebut kerumah pak RT," imbuh Syamsul.
Pelaku bernama MI (61) diketahui warga
Sukanaraga, Desa Babakan Sari, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Syamsul menegaskan pelaku dijerat beberapa Pasal Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Mahesa Apriandi