Tambang Pasir Laut dan Pengolahan Emas Ilegal di Wanasalam-Bayah Diungkap Polres Lebak
Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:36 WIB
Lebak iNewsBanten.id– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Lebak.
Dua kasus tersebut yakni dugaan pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam serta pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kecamatan Bayah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lebak dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Editor : Mahesa Apriandi