Tambang Pasir Laut dan Pengolahan Emas Ilegal di Wanasalam-Bayah Diungkap Polres Lebak
Lebak iNewsBanten.id– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Lebak.
Dua kasus tersebut yakni dugaan pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam serta pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kecamatan Bayah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lebak dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Polres Lebak berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Arninsi, Jumat (28/8/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tronton, satu unit truk Colt Diesel beserta muatan pasir, saringan, garok, serokan, dan karung.
Sementara dalam kasus pengolahan dan pemurnian emas di Kecamatan Bayah, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AS (41) dan S (40). Keduanya diduga melakukan pengolahan emas tanpa izin dengan menggunakan kolam rendaman, gelundung, serta alat pembakaran atau gebosan.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Masyarakat juga diminta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal.
Editor : Mahesa Apriandi