Pabrik PT CBP di Cikande Kabupaten Serang Disegel Satpol PP, Diduga Buang Limbah Tanpa Izin
Kamis, 12 Juni 2025 | 18:26 WIB
SERANG, iNewsBanten.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel pabrik PT Citra Buana Pasta (CBP) yang berada di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kamis (12/6/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga beroperasi tanpa dokumen izin lingkungan.
Penyegelan dilakukan usai petugas menerima laporan dugaan pembuangan limbah cair dari aktivitas produksi pabrik ke lingkungan sekitar. Sebelum melakukan tindakan, aparat gabungan lebih dulu menggelar apel pengamanan sebagai prosedur awal pelaksanaan tugas.
Editor : Mahesa Apriandi