Pabrik PT CBP di Cikande Kabupaten Serang Disegel Satpol PP, Diduga Buang Limbah Tanpa Izin
Kamis, 12 Juni 2025 | 18:26 WIB
“Kami bertindak setelah memverifikasi bahwa perusahaan ini belum memiliki izin lingkungan yang sah,” ujar Yadi.
Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.
Editor : Mahesa Apriandi