Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pabrik PT CBP di Cikande Kabupaten Serang Disegel Satpol PP, Diduga Buang Limbah Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Tambang Pasir Laut dan Pengolahan Emas Ilegal di Wanasalam-Bayah Diungkap Polres Lebak ‎

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:36 WIB
  • author Febri Febrianto
Tambang Pasir Laut dan Pengolahan Emas Ilegal di Wanasalam-Bayah Diungkap Polres Lebak ‎
Foto: press conference polres lebak

‎Dalam kasus dugaan pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tronton, satu unit truk Colt Diesel beserta muatan pasir, saringan, garok, serokan, dan karung.

‎

‎Sementara dalam kasus pengolahan dan pemurnian emas di Kecamatan Bayah, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AS (41) dan S (40). Keduanya diduga melakukan pengolahan emas tanpa izin dengan menggunakan kolam rendaman, gelundung, serta alat pembakaran atau gebosan.

‎

‎“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Kasat Reskrim.

‎

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut