JAKARTA, iNewsBanten- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN angkat suara soal seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengaku diharuskan membayar Rp 11 juta saat mengajukan pemindahan tiang listrik yang berdiri di teras rumahnya.
VIRAL di media sosial pengakuan seorang warga asal Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran ini harus membayar sebesar RP 11 Juta untuk memindahkan tiang listrik PLN di kawasan rumahnya.
Diwarta dari unggahan video Tiktok akun @sholehviral, Kamis (11/1/2024), kuasa hukum asal Surabaya ini menyita perhatian public. Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik itu menjelaskan kronologi PLN meminta bayaran sebesar Rp 11 juta hanya untuk memindahkan tiang listrik milik PLN yang ada di kawasan rumahnya, padahal tanah tersebut merupakan tanah pribadinya.
Editor : Mahesa Apriandi