SERANG, iNewsBanten - Petugas Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pencemaran udara PT Chandra Asri di Ciwandan, Kota Cilegon, Senin (22/01/2024)
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan, pihaknya sedang mencari peristiwa pidana dalam dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh perusahaan produksi kimia tersebut.
“Kita sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran udara PT Candra Asri,” ucapnya.
Condro menjelaskan, proses penyelidikan melibatkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Satbrimobda Banten bagian radiologi dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
“Penyelidikan secara hukumnya dilakukan oleh Polda, tapi proses penyelidikannya dilakukan secara bersama-sama. Ada dari kementerian dan puslabfor," ucapnya.
Condro mengaku pihaknya belum mengetahui penyebab terjadinya dugaan pencemaran udara tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan.
“Apakah ini kelalaian karena kesengajaan, faktor alam atau faktor teknis? Nanti kita lihat. Penyebabnya belum diketahui,” terangnya.
Condro mengungkapkan, pihak Puslabfor Mabes Polri telah mengambil beberapa sampel berupa air, tanah dan udara di lokasi. Pemeriksaan tersebut akan diketahui sekitar dua minggu ke depan.
“Yang cek macam-macam, ada air, tanah, udaranya. Biasanya menunggu dua minggu hasil pemeriksaan sampel,” ujar perwira menengah Polri ini.
Sebelumnya bau kimia mencemari udara di Kota Cilegon, Sabtu 20 Januari 2024. Pencemaran udara itu diketahui berasal dari PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Bau kimia ini sampai menyebar di wilayah 5 kecamatan Kota Cilegon diantaranya Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Citangkil, Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pulomerak dan Kecamatan Grogol. Akibat dari bau kimia ini, sejumlah masyarakat mengalami gangguan kesehatan sehingga harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas terdekat.
Editor : Mahesa Apriandi