get app
inews
Aa Read Next : Wali Kota Cilegon Berikan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Warga Panggung Rawi Secara Simbolis

LSM Koppling Cilegon Soroti Dampak Asap Kimia PT Chandra, Wali Kota Diminta Tegas

Kamis, 25 Januari 2024 | 10:52 WIB
header img
LSM Koppling Cilegon Soroti Dampak Asap Kimia PT Chandra, Wali Kota Diminta Tegas(foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling) mendorong Pemerintah Kota Cilegon untuk mengambil sikap tegas terkait pencemaran udara bau menyengat diduga dari gangguan alat pabrik PT Chandra Asri sehingga terjadi pembakaran gas di Cerobong.

Sebelumnya Bau menyengat itu dikeluhkan warga di sejumlah wilayah seperti Citangkil, Ciwandan, Grogol, Pulomerak dan Purwakarta karena bau tak biasa itu hingga menyebabkan sejumlah keluhan kesehatan.

Ketua Umum LSM Koppling Dedi Kusnadi mengatakan, pihaknya memahami bahwa Wali Kota Cilegon perlu dukungan dari masyarakat bukan hanya pada momentum Pilkada saja, tetapi mungkin dalam proses menentukan sikap tegas terhadap pelaku pencemaran udara yang diduga dari PT. Chandra Asri dan berdampak terhadap masyarakat Cilegon.

Sebagai pemerhati Lingkungan Hidup di Kota Cilegon tersebut mengatakan bahwa dirinya sejak awal kejadian ikut mengawal dugaan pencemaran udara, menurut Dedi dampak dari dugaan pencemaran udara tersebut antara lain terganggunya pernapasan, kepala pusing dan mata pedih yang tersebar di beberapa kecamatan di kota Cilegon.

"Berdasarkan hal tersebut, kami menaruh harapan besar dan kepercayaan penuh kepada Wali Kota Cilegon untuk melakukan langkah langkah tegas secara prosedur," ungkap Dedi melalui siaran tertulis, Kamis (25/01/2024).

Menurut Dedi merujuk undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) khususnya Pasal 53 bahwa setiap orang melakukan pencemaran wajib melakukan penanggulangan penghentian dari sumber pencemaran.

Masih didalam undang-undang yang sama didalam Pasal 54 menyatakan setiap orang melakukan pencemaran wajib melakukan pemulihan terhadap yang terdampak dan Pasal 88 setiap usaha yang menggunakan B3 dan menghasilkan Limbah B3 atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dari informasi berita yang beredar Selasa (23/01) lalu ada aksi dari masyarakat sekitar karena diduga masih ada aroma yang menyengat. Berdasarkan hal tersebut pemerintah bisa menggunakan undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, khususnya Pasal 82 Menteri sampai dengan Wali Kota berwenang untuk memaksa penanggungjawab usaha untuk melakukan pemulihan.

Atas kejadian dugaan pencemaran udara dari PT. Chandra Asri pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 5 dini hari, menurut Dedi diduga dampak negatif yang ditimbulkan tidak mampu ditanggulangi oleh PT. Chandra Asri, Oleh karenanya Pemkot Cilegon harus mengambil Langkah-langkah tegas dan masyarakat terdampak siap mendukungnya. 

"Kami mendukung Bapak Wali Kota Cilegon untuk berkoordinasi dengan Gubernur Banten untuk mengevaluasi atau mencabut izin lingkungan PT. Chandra Asri menimbang Pasal 76 bahwa Menteri sampai dengan Wali Kota dapat menarapkan sanksi administratif kepada perusahaan jika ada pelanggaran izin lingkungan, bisa diterapkan salah satunya mencabut izin lingkungan," ujarnya.

Dengan adanya pencemaran udara pada tanggal 20 januari 2024 lalu yang diduga berasal dari PT. Chandra Asri kami mendukung Wali Kota Cilegon untuk mempertimbangkan data dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang mempunyai banyak stasiun pemantauan udara ambien.

"Kami sebagai korban yang terdampak atas kejadian tersebut siap memberikan kesaksian dan pelaku pencemaran bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU PPLH pasal 98 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar," jelas Dedi.

Pihaknya juga mendukung Bapak Wali Kota Cilegon untuk berkoordinasi dengan Lembaga yang menerbitkan Sertifikasi ISO SML 14001, Sertifikasi SMK3 dan Sertifikasi ISO 45001 K3 supaya sertifikasi dan keanggotaannya dicabut. 

"Kami mendukung Bapak Walikota Cilegon untuk berkoordinasi dengan Diroktarat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk mengevaluasi dan mencabut Proper emas yang telah diterima PT. Chandra Asri dan berharap bapak wali kota sebagai pemangku kebijakan di kota Cilegon, tidak perlu bernegoisasi dengan tamu yang sudah menzolimi warganya," tutup Dedi.

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut