LEBAK, iNewsBanten.id - Istri melaporkan suaminya yang berinisial DAF, seorang pegawai PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten, atas dugaan penelantaran rumah tangga. Terlapor diketahui telah meninggalkan istri dan ketiga anaknya selama lebih dari 2 tahun.
Pelapor yang berinisial NS mengungkapkan bahwa suaminya telah meninggalkan mereka sejak 27 Desember 2021. Selain itu, suaminya juga tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada keluarga.
NS menyatakan, "Perbuatan suaminya sangat tidak bertanggung jawab dan menyakiti perasaan saya, anak-anak, dan keluarga besar saya," pada Selasa (30/1/2024).
Lebih menyedihkan lagi, terlapor DAF juga meninggalkan utang bank sebesar Rp350 juta dengan jaminan gaji sebagai ASN. NS merasa terbeban dengan situasi ini, seolah-olah ditimpa musibah bertubi-tubi setelah ditinggalkan suami tanpa nafkah dan harus menanggung utang suami.
NS menjelaskan bahwa uang pinjaman tersebut digunakan oleh DAF untuk modal usaha dalam proyek pembangunan fisik di Provinsi Banten, terutama di Kabupaten Lebak.
"Pada tanggal 27 Desember 2021, dia meninggalkan saya dan anak-anak serta diduga membawa uang tunai sebesar Rp150 juta dari laci lemari rumah. Sampai sekarang, dia tidak pernah kembali ke rumah," ungkap NS.
NS telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga mereka, termasuk mengunjungi orang tua DAF. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan baik atau penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani laporan dugaan penelantaran rumah tangga. "Laporan sudah diterima. Terlapor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sutrisno.
Meskipun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DAF karena ancaman hukuman yang diatur oleh pasal tidak mencakup. "Ancamannya 3 tahun," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta