LH Al-Khairiyah Kota Cilegon Kutuk dan Koreksi Pertanggungjawaban Manajemen PT Lotte Chemicals
Senin, 05 Februari 2024 | 19:42 WIB
Menurut UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 menyatakan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
- Memberi pertolongan pada kecelakaan;
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
Dari dua Undang-Undang diatas, jika kita menilik kejadian kecelakaan kerja di PT Lotte Chemical, bahwa perusahaan telah abai dan lalai dalam menjalankan kedua peraturan tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi